Sabtu, 24 Desember 2016




Esai Abdul Ghofur berjudul “Mahasiswa Miskin Terjebak UKT” (Tribun Jateng, 1 September 2016)  sangat menarik perhatian. Sekarang ini memang banyak mahasiswa dari beberapa Peguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengeluh tentang adanya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Banyak dari mereka yang tidak sesuai dari penggolongan UKT itu sendiri. Misalnya mahasiswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dimasukkan/digolongkan pada UKT yang tinggi.  Bagi mahasiswa tersebut itu kurang adil bagi mereka karena itu justru akan lebih memberatkan keluarga mereka. Seperti yang dikatakan saudara Ghofur, bahwa ada beberapa PTN yang ceroboh dalam menggolongkan mahasiswa ke golongan UKT. Seharusnya PTN lebih cermat dan teliti dalam melakukannya karena apabila mereka salah dalam menggolongkan mahasiswa pada UKT yang sebenarnya, maka hal itu akan lebih memberatkan bagi mahasiswa dan keluarganya.
Pada kenyataannya kecerobohan itu masih terjadi sampai sekarang. Tapi apakah hal itu merupakan kecerobohan? Selain itu PTN juga tidak menjelaskan aturan-aturan tentang UKT tersebut. Penggolongan UKT seharusnya sesuai fakta yang ada di lapangan. Kebijakan-kebijakan UKT juga masih belum terealisasi dengan baik di lapangan. “Jika kuota lima persen itu angka minimal seharusnya mampu mengakomodasi lebih dari lima persen mahasiswa miskin (paragraf 6)” seharusnya kata minimal dapat menjadi patokan kapasitas atau kuota pada penggolongan UKT. Apabila kuota mahasiswa miskin lebih dari lima persen masih bias dimasukkan dalam golongan tersebut bukannya malah kata minimal dianggap ambang batas maksimal. Hal ini diharapkan PTN lebih cermat dalam memasukkan dan mengolah data maupun memahami kebijakan yang dibuat pemerintah. Oleh karena itu, peran pemerintah dan semua pihak sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar