
Esai
Abdul Ghofur berjudul “Mahasiswa Miskin Terjebak UKT” (Tribun Jateng, 1
September 2016) sangat menarik
perhatian. Sekarang ini memang banyak mahasiswa dari beberapa Peguruan Tinggi
Negeri (PTN) yang mengeluh tentang adanya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Banyak
dari mereka yang tidak sesuai dari penggolongan UKT itu sendiri. Misalnya
mahasiswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dimasukkan/digolongkan
pada UKT yang tinggi. Bagi mahasiswa
tersebut itu kurang adil bagi mereka karena itu justru akan lebih memberatkan
keluarga mereka. Seperti yang dikatakan saudara Ghofur, bahwa ada beberapa PTN
yang ceroboh dalam menggolongkan mahasiswa ke golongan UKT. Seharusnya PTN
lebih cermat dan teliti dalam melakukannya karena apabila mereka salah dalam
menggolongkan mahasiswa pada UKT yang sebenarnya, maka hal itu akan lebih
memberatkan bagi mahasiswa dan keluarganya.
Pada
kenyataannya kecerobohan itu masih terjadi sampai sekarang. Tapi apakah hal itu
merupakan kecerobohan? Selain itu PTN juga tidak menjelaskan aturan-aturan
tentang UKT tersebut. Penggolongan UKT seharusnya sesuai fakta yang ada di
lapangan. Kebijakan-kebijakan UKT juga masih belum terealisasi dengan baik di
lapangan. “Jika kuota lima persen itu angka minimal seharusnya mampu mengakomodasi
lebih dari lima persen mahasiswa miskin (paragraf 6)” seharusnya kata minimal
dapat menjadi patokan kapasitas atau kuota pada penggolongan UKT. Apabila kuota
mahasiswa miskin lebih dari lima persen masih bias dimasukkan dalam golongan
tersebut bukannya malah kata minimal dianggap ambang batas maksimal. Hal ini
diharapkan PTN lebih cermat dalam memasukkan dan mengolah data maupun memahami
kebijakan yang dibuat pemerintah. Oleh karena itu, peran pemerintah dan semua
pihak sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar